GUDANG TANPA NAMA DAN IZIN LENGKAP, USAHA DAUR ULANG JUMBO BAG DI JETIS MOJOKERTO 

GUDANG TANPA NAMA DAN IZIN LENGKAP, USAHA DAUR ULANG JUMBO BAG DI JETIS MOJOKERTO 

 

MOJOKERTO, majapahitpos.com 14 april 2026 Keberadaan usaha pengelolaan dan daur ulang karung jumbo bag bekas yang beroperasi di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, usaha yang aktivitasnya cukup besar ini diduga kuat berjalan secara ilegal, tanpa identitas resmi, dan diduga tidak memiliki perizinan operasional serta lingkungan yang sah.

 

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, terlihat tumpukan karung bekas yang menumpuk sangat tinggi serta aktivitas bongkar muat yang terus berjalan. Namun yang sangat mencolok dan mencurigakan, sama sekali tidak terpasang papan nama perusahaan di area tersebut. Tidak ada tulisan nama badan usaha, baik berbentuk PT maupun CV, sehingga menimbulkan kesan usaha ini berjalan secara “liar”, tertutup, dan menghindari pengawasan.

 

Padahal, berdasarkan Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), kegiatan pengumpulan, pencucian, perbaikan, hingga penjualan kembali jumbo bag bekas masuk dalam kategori usaha yang memiliki risiko dan wajib memiliki legalitas lengkap.

 

WAJIB MILIKI NIB DAN IZIN LINGKUNGAN

Sebagai usaha yang bergerak di bidang pengelolaan barang bekas dan limbah non-B3, pihak pengelola seharusnya memiliki setidaknya:

 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI yang sesuai (38120, 38302, atau 52109).

2. Izin Lingkungan, baik berupa SPPL maupun UKL-UPL, mengingat proses pencucian karung berpotensi menghasilkan limbah cair yang sangat berisiko mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan standar yang benar.

3. Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bukti legalitas fungsi bangunan.

 

DUGAAN PELANGGARAN BERAT

Kondisi ini tentu sangat meresahkan. Bagaimana mungkin usaha sekelas ini bisa beroperasi bebas tanpa identitas yang jelas? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi semata, tapi juga berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup yang bisa merugikan warga sekitar dalam jangka panjang.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa pemilik maupun pengelola usaha tersebut karena tidak ada identitas yang tertera. Kami mendesak pihak berwenang, mulai dari Dinas Penanaman Modal, Dinas Lingkungan Hidup, hingga kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban.

 

Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal ini dibiarkan terus berjalan dan menjadi “bom waktu” bagi lingkungan serta masyarakat Jetis, kabupaten mojokerto.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *